Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tata Tertib Peserta UAMBN BK

Tata Tertib Peserta UAMBN-BK

Tata Tertib Peserta UAMBN-BK   A. memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;  B. memasuki ruang ujian sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah ditentukan; C. yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari Ketua Panitia UAMBN Tingkat Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan waktu; D. dilarang membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian;  E. mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di bagian depan ruangan dan atau di luar ruangan;  F. mengisi daftar hadir dengan menggunakan alat tulis yang disediakan oleh pengawas ruangan;  G. masuk (log-in) sistem menggunakan username dan password yang diterima dari proktor;  H. mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian; I. selama ujian berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian; J. selama ujian berlangsung, dilarang: 1) menanyakan jawaban soal kepada siapa pun; 2) bekerja sama dengan peserta lain; 3) memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal; 4) memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain; 5) menggantikan atau digantikan oleh orang lain.  K. yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu ujian berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum waktu ujian berakhir;  L. berhenti mengerjakan soal setelah tanda waktu ujian berakhir; dan  M. meninggalkan ruangan setelah ujian berakhir.   Tata Tertib Pengawas Ruang Ujian, Proktor, dan Teknisi A.  Di Ruang Sekretariat UAMBN-BK 1) Pengawas ruang, proktor, dan teknisi harus hadir di lokasi pelaksanaan ujian 30 menit sebelum ujian dimulai; 2) Pengawas ruang, proktor, dan teknisi menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Panitia UAMBN-BK Tingkat Satuan Pendidikan; 3) Pengawas ruang, proktor, dan teknisi mengisi dan menandatangani pakta integritas; B.  Di Ruang Ujian Pengawas ruang, proktor, dan teknisi masuk ke dalam ruangan 20 menit sebelum waktu pelaksanaan ujian untuk: 1) memeriksa kesiapan ruang ujian; 2) menyilahkan peserta ujian untuk memasuki ruangan 3) dengan menunjukkan kartu peserta ujian dan 4) meletakkan tas di luar ruang ujian, serta menempati tempat 5) duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan; 6) membacakan tata tertib peserta ujian; 7) memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja 8) dengan jujur; 9) menyilahkan peserta ujian untuk mulai mengerjakan soal; 10) Selama ujian berlangsung, pengawas ruang ujian wajib: a) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian; b) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; c) melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang ujian selain peserta ujian; dan d) mematuhi tata tertib pengawas, di antaranya tidak merokok di ruang ujian, tidak membawa dan/atau menggunakan alat komunikasi dan/atau kamera, tidak me-ngobrol, tidak membaca, tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal ujian yang diujikan. 11)  Lima (5) menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta ujian bahwa waktu tinggal lima menit; dan 12)  Setelah waktu ujian selesai, pengawas mempersilakan peserta ujian untuk berhenti mengerjakan soal; 13) Pengawas ruang ujian tidak diperkenankan membawa perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya serta membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang ujian.

A. memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai; 
B. memasuki ruang ujian sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah ditentukan;
C. yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari Ketua Panitia UAMBN Tingkat Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan waktu;
D. dilarang membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian; 
E. mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di bagian depan ruangan dan atau di luar ruangan; 
F. mengisi daftar hadir dengan menggunakan alat tulis yang disediakan oleh pengawas ruangan; 
G. masuk (log-in) sistem menggunakan username dan password yang diterima dari proktor; 
H. mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
I. selama ujian berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian;
J. selama ujian berlangsung, dilarang: 1) menanyakan jawaban soal kepada siapa pun; 2) bekerja sama dengan peserta lain; 3) memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal; 4) memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain; 5) menggantikan atau digantikan oleh orang lain. 
K. yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu ujian berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum waktu ujian berakhir; 
L. berhenti mengerjakan soal setelah tanda waktu ujian berakhir; dan 
M. meninggalkan ruangan setelah ujian berakhir.


Tata Tertib Pengawas Ruang Ujian, Proktor, dan Teknisi
A.  Di Ruang Sekretariat UAMBN-BK
1) Pengawas ruang, proktor, dan teknisi harus hadir di
lokasi pelaksanaan ujian 30 menit sebelum ujian dimulai;
2) Pengawas ruang, proktor, dan teknisi menerima
penjelasan dan pengarahan dari Ketua Panitia UAMBN-BK
Tingkat Satuan Pendidikan;
3) Pengawas ruang, proktor, dan teknisi mengisi
dan menandatangani pakta integritas;
B.  Di Ruang Ujian
Pengawas ruang, proktor, dan teknisi masuk ke dalam
ruangan 20 menit sebelum waktu pelaksanaan ujian untuk:
1) memeriksa kesiapan ruang ujian;
2) menyilahkan peserta ujian untuk memasuki ruangan
3) dengan menunjukkan kartu peserta ujian dan
4) meletakkan tas di luar ruang ujian, serta menempati tempat
5) duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
6) membacakan tata tertib peserta ujian;
7) memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja
8) dengan jujur;
9) menyilahkan peserta ujian untuk mulai mengerjakan soal;
10) Selama ujian berlangsung, pengawas ruang ujian wajib:
a) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar
ruang ujian;
b) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang
melakukan kecurangan;
c) melarang orang yang tidak berwenang memasuki
ruang ujian selain peserta ujian; dan
d) mematuhi tata tertib pengawas, di antaranya
tidak merokok di ruang ujian, tidak membawa
dan/atau menggunakan alat komunikasi dan/atau
kamera, tidak me-ngobrol, tidak membaca, tidak
memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan
apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban
dari soal ujian yang diujikan.
11) Lima (5) menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas
ruang memberi peringatan kepada peserta ujian bahwa
waktu tinggal lima menit; dan
12) Setelah waktu ujian selesai, pengawas
mempersilakan peserta ujian untuk berhenti mengerjakan
soal;
13) Pengawas ruang ujian tidak diperkenankan membawa
perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya
serta membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang ujian.

Posting Komentar untuk "Tata Tertib Peserta UAMBN BK"