SK Panitia Penilaian Akhir Tahun (PAT)
SK PEMBENTUKAN PANITIA PENILAIAN AKHIR TAHUN ( PAT )
KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NU AL BADAR
NOMOR: 011.Mts.13.32.547.S1.VI.2021 TAHUN 2021
TENTANG
SUSUNAN PANITIA PENILAIAN AKHIR TAHUN ( PAT )
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NU AL BADAR
Menimbang :
- a.Berdasarkan amanat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 752 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 dijelaskan bahwa perlu dibentuk Panitia Penyelenggara Ujian Madrasah Pada Tingkat Satuan Pendidikan.
- b. Bahwa untuk memudahkan satuan pendidikan dalam rangka mengukur Standar Kompetensi Lulusan.
- c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Kepala MADRASAH TSANAWIYAH NU AL BADAR tentang Susunan Kepanitiaan Penilaian Akhir Tahun ( PAT ) Tahun 2020/2021
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional;
- Memperhatikan : Hasil rapat Kepala Madrasah beserta Guru dan staf MTs NU Al Badar pada hari Senin, 01 Februari 2021 tentang Susunan Kepanitiaan Penilaian Akhir Tahun ( PAT ) Tahun Pelajaran 2020/2021
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NU AL BADAR NOMOR 002.Mts.13.32.547.S.1.002.II.2021 TAHUN 2021
TENTANG SUSUNAN PANITIA PENILIAN AKHIR TAHUN ( PAT ) TAHUN PELAJARAN 2020/2021.
Kesatu : Menetapkan Susunan Panitia Penilaian Akhir Tahun (PAT) Tahun Pelajaran 2020/2021 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari keputusan ini.
Kedua : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Kaliwining
Pada tanggal 31 Mei 2021
Kepala MTs NU Al Badar
Sohibul Qirom, S.Pd.I
NIP.
LAMPIRAN 1
KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NU AL BADAR
NOMOR: 011.Mts.13.32.547.S1.VI.2021 TAHUN 2021
TENTANG SUSUNAN PANITIA PENILAIAN AKHIR TAHUN ( PAT )
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
Nomor Nama NUPTK Jabatan Kepanitian Keterangan
1. Sohibul Qirom, S.Pd.I 9834761663200032 Penanggung Jawab Kepala Madrasah
2. Muhamad Faisol Bahru, S.Pd 5837758659200012 Ketua Panitia Guru Madrasah
3. Rudi Hartono, S.Pd 8658756658300002 Sekertaris Guru Madrasah
4. Suroto, S.Ag 0538762664300043 Bendahara Guru Madrasah
5 Muhamad Asroful Anam, S.Pd.I 8847748649300022 Anggota 1 Guru Madrasah
6 Siti Mahtufah, S.Si 6446759661210093 Anggota 2 Guru Madrasah
7 Siti Nafisatul Latifah 1212350901062116 Anggota3 Guru Madrasah
Ditetapkan di Kaliwining
Pada tanggal 31 Mei 2021
Kepala MTs NU Al Badar
Sohibul Qirom, S.Pd.I
NIP.
SK PANITIA PENILAIAN AKHIR TAHUN (PAT) |
Posting Komentar untuk "SK Panitia Penilaian Akhir Tahun (PAT)"