Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Propsal PPG Jember

KOP SURAT

Nomor             : 022/NU-AB/Ket./VI/2018                  Kepada,
Lampiran : -                                                            Yth. Bupati Jember
Perihal        : Proposal Dana                                    cq.Kepala Dinas Pendidikan
          PPG TAHUN 2019                                            Kabupaten  Jember
                                                                                     di –
                                                                                                    J E M B E R


Dalam rangka mendapatkan alokasi tambahan Dana Program Penyelenggaraan Pendidikan Gratis (PPG) Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan perubahanya khususnya pasal 198 ayat 2 huruf a dan Perturan Bupati Jember Nomor : 65 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaran Pendidikan Gratis (PPG) di  Kabupaten Jember, kami mengajukan proposal Program Penyelenggaraan Pendidikan Gratis (PPG) Tahun 2019  sebagaimana tercantum dalam RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah ) dan RKAS (Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah) terlampir..

Sehubungan dengan hal tersebut diatas bersama ini kami sampaikan proposal pengajuan Dana PPG dari APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2019.

Demikian untuk menjadikan periksa dan mohon petunjuk lebih lanjut. 

Kepala Sekolah
MTs NU Al badar



THOHARI, S.Pd.
NIP. –


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 34 ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar dan pendidikan Menengah serta satuan pendidikan lain yang sederajat.Untuk memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar dan menengah, kabupaten Jember akan berupaya meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka rintisan program Wajib Belajar 12 Tahun yang terjangkau dan bermutu berperan dalam percepatan capaian Standar pelayanan minimal (SPM) dan capaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) Kabupaten Jember Tahun 2018.

B. Dasar
  1. Undang-Undang  Nomor  17  Tahun  2003  tentang  Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47);
  2. Undang nomor 20 tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4301);
  3. Undang-Undang  Nomor  17  Tahun  2003  tentang  Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47; 
  4. Undang nomor 20 tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286);
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4355);
  6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);
  7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4400);
  8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
  9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Pendidikan Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496); sebagaiman telah diubah beberapa kali, terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670)
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara RI Tahun 1990 Nomor 37 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3413) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998 (Lembaran Negara RI Tahun 1998 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3763);
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara RI Tahun 1990 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3414) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998 (Lembaran Negara RI Tahun 1998 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3764);
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4496);
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4769);
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan;
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  18. Peraturan Presiden Nomor : 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah ; 
  19. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku
  20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351);
  21. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 036/U/1995 tentang Pelaksanaan Pendidikan Wajib Belajar Pendidikan Dasar;
  22. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite  Sekolah;
  23. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian  Sekolah;
  24. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor : 1 tahun 2016, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jember tahun 2016 – 2021.
  25. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2017 tentang APBD Kabupaten Jember Tahun 2017.
  26. Perturan Bupati Jember Nomor : 65 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaran Pendidikan Gratis di Kabupaten Jember

C. Tujuan

Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SMP Swasta, MI/MTs Negeri - Swasta terhadap biaya operasinal  Sekolah / Madrasah;
Membebaskan pungutan peserta didik dari seluruh pungutan  dalam  bentuk  apapun,  baik  di    Sekolah / Madrasah negeri maupun swasta;


D. Sasaran Program

  1. Sasaran Program pendidikan Gratis adalah semua  SD/SMP Swasta, MI/MTs Negeri - Swasta, yang sudah memiliki Nomor Pokok  Sekolah Nasional (NPSN) dan sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Education Management Information System (EMIS) 
  2. Biaya operasional Sekolah / Madrasah ditentukan oleh jumlah peserta didik yang ada di lemabaga tersebut maka sasaran Sekolah/Madrasah yang akan menerima bantuan di tetapkan dengan Keputusan Bupati.

E. Hasil yang Diharapkan 

  1. Bebas pungutan  bagi seluruh  peserta didik SD/SMP Swasta, MI/MTs Negeri - Swasta terhadap biaya operasinal  Sekolah / Madrasah;
  2. Bebas  pungutan peserta didik dari seluruh pungutan  dalam  bentuk  apapun,  baik di    Sekolah  / Madrasah negeri maupun swasta;


BAB II
PROFIL SEKOLAH



A. Visi dan Misi Sekolah

1. Visi
Bertaqwa, Berdedikasi tinggi dan Berprestasi

2. Misi
  1. Melaksanakan pembelajaran dan bimbingan secara efektif sehingga siswa dapat berkembang secara maksimal
  2. Memberikan motifasi siswa untuk mengetahui kemampuan diri agar dapat berkembang dengan baik
  3. Menumbuhkan kesadaran untuk melaksakan ajaran Islam ala Ahlussunnah Waljamaah sehinggga menjadi insan yang berakhlaqul karimah

B. PROFIL  SEKOLAH
  1. Nama dan alamat sekolah

Nama Lembaga : MTs NU Al Badar
Jalan                 : Jl. K. Masrur No. 09 Loji Lor Kaliwining
Kecamatan       : Rambipuji
Kabupaten Jember : Jember
No. Telp.          : 085232754047
NSS                  : 121235090106
NPSN               : 20581551

     2. Alamat dan alamat yayasan/

Penyelenggara sekolah : Mangaran Sukamakmur Kecamatan Ajung
Status Sekolah         : Swasta
Status Akreditasi Sekolah: Diakui/B
Tahun didirikan        : 1986
Tahun beroperasi     : 1986
Ijin Operasional       : MTsS / 09.0106 / 2016
Status Tanah             : Milik Sendiri
Surat Pelepasan/HGB/HM/Hak Pakai *)

Jumlah siswa dan Nilai Rata-rata Mata Pelajaran /Ujian Sekolah dalam 3 (tiga) tahun terakhir :
Tahun Jumlah Siswa Seluruhnya Nilai Rata-rata Mata Pelajaran / Ujian Sekolah/ UAS
L P Jumlah PKn B. Ind. B. Ing. Mat IPA
2015/2016 95 82 177 66 68 60 65 67
2016/2017 95 82 177 66 68 60 65 67
2017/2018 97 75 172 68 65 68 66 69

    3. Jumlah Rombongan Belajar

a. Kelas . . 7 : 3    Rombongan belajar
b. Kelas . . 8 : 3     Rombongan belajar
c. Kelas . . 9 : 3     Rombongan belajar

   4. Data Ruang :
No. Jenis Ruang Jumlah Kondisi
Baik Rusak
Berat Sedang Ringan
1 Ruang Kelas 9 7 2
2 Ruang Guru 1 1
3 Ruang Kepala Sekolah 1 1
4 Ruang Perpustakaan 1 1
5 Ruang Tata Usaha 1 1
6 Ruang Laboratorium 1 1
7 Ruang Keterampilan - -

15. Data Guru Berdasarkan Jenjang Pendidikan
No Status Guru Tingkat Pendidikan
SMP SLTA D 1 D 2 D 3 S 1 S 2
1 Guru Tetap
2 Guru Tidak Tetap/Honorer 2 16
3 Instruktur (seni, olah raga, baca tulis Alqur’an)
Jumlah 18

16. Data Guru dan Siswa Berprestasi 
a. Guru Berprestasi 
No Nama Guru NIP Tugas Mengajar Prestasi Yang Diperoleh KET   
   
b. Siswa Berprestasi
No Nama Siswa Tempat Tgl lahir Kelas Prestasi Yang Diperoleh KET
17. Data Kepegawaian Sekolah
a. Jumlah PNS :  . . . .  Orang 
No Nama Guru NIP Tempat Tgal Lahir Tugas Mengajar KET

b. Jumlah  Honorer :  2  Orang 
No Nama Guru Tempat Tgal Lahir Tugas Mengajar KET
 1 Andi Najmi Fuady Jember, 05 Pebruari 1999 Matematika  
2 Muhammad Nur Mujtahidin Jember, 07 Agustus 1960 Bahasa Indonesia  
c. Jumlah  Instruktur (seni, olah raga, baca tulis Alqur’an) : . . . .  Orang 
No Nama Guru Tempat Tgal Lahir Tugas Mengajar KET
d. Rasio Jarak Tempuh ke tempat tugas
1 Andi Najmi Fuady 10-30 Km Sepeda Motor
2 Muhammad Nur Mujtahidin 1-5 Km Sepeda Motor
18. Data Sarana dan Prasarana  Pendidikan
a. Ruang  Kelas 
No. Sarana yang dmiliki Jumlah Kondisi
Baik Rusak
Berat Sedang Ringan
1 Meja Siswa 86 86
2 Kursi Siswa 86 86
3 Meja Guru 16 16
5 Kursi Guru 16 16
6 Almari Kelas 9 9
7 Papan Tulis 9 9
dstt
b. Perpustakaan
No. Sarana yang dmiliki Jumlah Kondisi
Baik Rusak
Berat Sedang Ringan
1 Meja 2 2
2 Kursi 20 20
3 Buku 350 350
dst.....

c. Laboratorium
No. Sarana yang dmiliki Jumlah Kondisi
Baik Rusak
Berat Sedang Ringan
1 Meja 20 20
2 Kursi 20 20
3 dst.....

19. Air Bersih : Sumur/PAM/lainnya  *)
20. Debit Air : Cukup/kurang  *)
21. Dana Ops dan Perawatan : PSM/KomiteSekolah/Yayasan/Subsidi/….... *)
22. Akte Yayasan : ada/tidak ada  **)
23. Susunan Pengurus : ada/tidak ada  **)
24. Fotokopi akte yayasan : ada/tidak ada  **)
25. Fotokopi bukti kepemilikan Tanah dan bangunan : ada/tidak ada  **)
26. Foto existing dari kegiatan yang diusulkan (dicetak berwarna ukuran 4 R)
27. Jumlah Komputer yang dimiliki : 18 unit

Kepala Sekolah
MTs NU Al badar



THOHARI, S.Pd.
NIP. -

Catatan:
*)  coret yang tidak perlu
**)  khusus untuk sekolah swasta

Posting Komentar untuk "Propsal PPG Jember"