Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SK Penetapan Kelulusan Madrasah




MADRASAH TSANAWIYAH NAHDLATUL ULAMA
" AL BADAR "
STATUS : TERAKREDITASI B
                         Jl. K Masrur N0.09 Loji Lor Desa Kaliwining Kecamatan Rambipuji
Telp. 082333819323
 

SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 009.Mts.13.32.547/SK/V/2020

Bismillahir Rahmanir Rahim

KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NU AL BADAR
NOMOR 02 TAHUN 2020

TENTANG
PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK
MADRASAH TSANAWIYAH NU AL BADAR
TAHUN PELAJARAN 2019/2020

DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NU AL BADAR

Menimbang
:
a.
Bahwa dalam rangka untuk mencapai kompetensi peserta didik, perlu dilakukan Ujian Akhir pada jenjang satuan pendidikan;


b.
Bahwa Ujian Akhir digunakan sebagai bahan pertimbangan penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan di Madrasah Tsanawiyah NU Al Badar;


c.

d.
Bahwa berdasarkan hasil rapat dewan guru tetang penetapan kelulusan peserta didik tanggal 3 bulan Juni 2020;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Madrasah Tsanawiyah NU Al Badar tentang Penetapan Kelulusan Peserta Didik Tahun Pelajaran 2019/2020;




Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);


2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);


3.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);


4.
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal  Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 851);


5.
Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah beberapa kali dirubah, terakhir dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;


6.
Keputusan Menteri Agama Nomor 117 Tahun 2014 Tentang Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah;


7.
Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab;


8.
Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah;


9.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah;


10.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 20 tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Menengah;


11.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 21 tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan  Dasar dan Menengah;


12.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan  Dasar dan Menengah;


13.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan;


14.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013;


15.


16.


17.


18.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 43 tahun 2019 tentang Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.
Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0053/P/BSNP/I/2020 tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020;
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5791 Tahun 2019 tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020;
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 247 Tahun 2020 tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020;







Memutuskan:

Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NU AL BADAR TENTANG PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK TAHUN PELAJARAN 2019/2020;
KESATU
:
Menetapkan Kelulusan bagi Peserta Didik Tahun Pelajaran 2019/2020 Pada Madrasah Tsanawiyah NU Al Badar sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini;
KEDUA
:
Peserta didik yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberikan Ijazah & Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
KETIGA
: 
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila tedapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diubah dan dibetulkan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jember
pada tanggal    : 5 Juni 2020
Kepala MTs NU Al Badar




                                                                                                SOHIBUL QIROM, S.Pd.I
                                                                 NIP. -
















LAMPIRAN :

KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NU AL BADAR
TENTANG PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK
TAHUN PELAJARAN 2019/2020
NOMOR 02 TAHUN 2020

PESERTA DIDIK YANG DINYATAKAN LULUS
NO
NAMA
NISM
NISN
1
ACH. FADLI ROBBI
121235090106170003
0035523123
2
ACHMAD WAHYUDI
121235090106170005
3047666750
3
AFIATUL FAHIROTUL FUADAH
121235090106170001
3057783529
4
AHMAD MUZAQI
121235090106170004
3046770550
5
AINA'UL MARDIYYAH
121235090106170006
3052579937
6
ALIFFIYAH IZZAH AFKARINA
121235090106170007
3058475704
7
DEWI WULANDARI
121235090106170008
3054631968
8
DIAN ASIH DEWI KUMILANG
121235090106170009
3041946932
9
DINDA LISTIOWATI
121235090106170010
3040025266
10
EMIL PUTRI APRILIA
121235090106170012
3047746859
11
ENGGAL RIZKI SUGIARTO
121235090106170013
3042143857
12
FARAMITA SUSILOWATI
121235090106170014
3055592531
13
FATIMAH RAHAYU
121235090106170015
3055837285
14
FITRIA
121235090106170016
3068124639
15
FITRIANI PUTRI ANANDA
121235090106170017
3031268771
16
HERI IRAWAN
121235090106170019
3192280239
17
HOIRUL KIPTIA
121235090106170020
3041977160
18
ILMIATUL HASANAH
121235090106170021
3054377848
19
IMELIA PUTRI RUKMANA
121235090106170022
0051547733
20
IMROATUL HASANAH
111235090018110343
0057315828
21
LABIBATUL WASIQOH
121235090106170025
0049804602
22
LAILATUL BADRIYAH
121235090106170026
3030282145
23
M. ANDI LASMANA
111235090018110334
0041922775
24
M. IKBAR KHOLIDI
121235090106170030
3042459719
25
M. WILDAN HALIM
121235090106170034
3052550696
26
MOCH. SOFYAN EFENDI
121235090106170035
3056666507
27
MOHAMMAD ARDI
121235090106170036
3047446204
28
MUHAMMAD AFTON MAULANA
121235090106170002
0043045554
29
MUHAMMAD ALFIN NUR HIDAYAT
121235090106170028
0053467242
30
MUHAMMAD IQBAL GYMNASTIAR
121235090106170037
3050751066
31
NAFA UMALASARI
121235090106170039
3057923998
32
NIDA ZAHRA ZAUZAINI
121235090106170040
3040176430
33
NUR MAHMUDAH
121235090106170041
3045153315
34
PUTRI AYU ANINDIYA
121235090106170042
3048705201
35
PUTRI NUR ALIFIAH
121235090106170043
0051434555
36
REFI MARISKA AGUSTIN
121235090106170044
3058617407
37
SB YUDAYANA
121235090106170053
3047399440
38
SHERLY OKTAVIA RAMADHANI
121235090106170045
0042543965
39
SINDI NARISKA IMPA SETIA
121235090106170046
3056202212
40
SITI AQUROTUL AYUNI
121235090106170047
3054237155
41
SITI MAURIFATUS S
121235090106170048
3046618384
42
SOFIYATUS SAKDIYAH
121235090106170049
3051821548
43
SUBAERI
121235090106170050
3032318495
44
YULI SULISTIAWATI
121235090106170051
3058309392


                                                                                                Kepala MTs Darun Najah

                                                                                                        



SOHIBUL QIROM, S.Pd.I.
NIP. -

MADRASAH TSANAWIYAH NAHDLATUL ULAMA " AL BADAR " STATUS : TERAKREDITASI B  Jl. K Masrur N0.09 Loji Lor Desa Kaliwining Kecamatan Rambipuji Telp. 082333819323  SURAT KEPUTUSAN Nomor : 009.Mts.13.32.547/SK/V/2020  Bismillahir Rahmanir Rahim  KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NU AL BADAR NOMOR 02 TAHUN 2020  TENTANG PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK MADRASAH TSANAWIYAH NU AL BADAR TAHUN PELAJARAN 2019/2020  DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NU AL BADAR  Menimbang : a. Bahwa dalam rangka untuk mencapai kompetensi peserta didik, perlu dilakukan Ujian Akhir pada jenjang satuan pendidikan;   b. Bahwa Ujian Akhir digunakan sebagai bahan pertimbangan penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan di Madrasah Tsanawiyah NU Al Badar;   c.  d. Bahwa berdasarkan hasil rapat dewan guru tetang penetapan kelulusan peserta didik tanggal 3 bulan Juni 2020; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Madrasah Tsanawiyah NU Al Badar tentang Penetapan Kelulusan Peserta Didik Tahun Pelajaran 2019/2020;     Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);   2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);   3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);   4. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal  Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 851);   5. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah beberapa kali dirubah, terakhir dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;   6. Keputusan Menteri Agama Nomor 117 Tahun 2014 Tentang Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah;   7. Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab;   8. Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah;   9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah;   10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 20 tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Menengah;   11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 21 tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan  Dasar dan Menengah;   12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan  Dasar dan Menengah;   13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan;   14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013;   15.   16.   17.   18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 43 tahun 2019 tentang Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0053/P/BSNP/I/2020 tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020; Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5791 Tahun 2019 tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020; Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 247 Tahun 2020 tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020;        Memutuskan:  Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NU AL BADAR TENTANG PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK TAHUN PELAJARAN 2019/2020; KESATU : Menetapkan Kelulusan bagi Peserta Didik Tahun Pelajaran 2019/2020 Pada Madrasah Tsanawiyah NU Al Badar sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini; KEDUA : Peserta didik yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberikan Ijazah & Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; KETIGA :   Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila tedapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diubah dan dibetulkan sebagaimana mestinya.  Ditetapkan di  : Jember pada tanggal  : 5 Juni 2020 Kepala MTs NU Al Badar             SOHIBUL QIROM, S.Pd.I       NIP. -                 LAMPIRAN  :  KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NU AL BADAR TENTANG PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK TAHUN PELAJARAN 2019/2020 NOMOR 02 TAHUN 2020  PESERTA DIDIK YANG DINYATAKAN LULUS NO NAMA NISM NISN 1 ACH. FADLI ROBBI  121235090106170003 0035523123 2 ACHMAD WAHYUDI 121235090106170005 3047666750 3 AFIATUL FAHIROTUL FUADAH 121235090106170001 3057783529 4 AHMAD MUZAQI 121235090106170004 3046770550 5 AINA'UL MARDIYYAH 121235090106170006 3052579937 6 ALIFFIYAH IZZAH AFKARINA 121235090106170007 3058475704 7 DEWI WULANDARI 121235090106170008 3054631968 8 DIAN ASIH DEWI KUMILANG 121235090106170009 3041946932 9 DINDA LISTIOWATI 121235090106170010 3040025266 10 EMIL PUTRI APRILIA 121235090106170012 3047746859 11 ENGGAL RIZKI SUGIARTO 121235090106170013 3042143857 12 FARAMITA SUSILOWATI 121235090106170014 3055592531 13 FATIMAH RAHAYU 121235090106170015 3055837285 14 FITRIA 121235090106170016 3068124639 15 FITRIANI PUTRI ANANDA 121235090106170017 3031268771 16 HERI IRAWAN 121235090106170019 3192280239 17 HOIRUL KIPTIA 121235090106170020 3041977160 18 ILMIATUL HASANAH  121235090106170021 3054377848 19 IMELIA PUTRI RUKMANA 121235090106170022 0051547733 20 IMROATUL HASANAH 111235090018110343 0057315828 21 LABIBATUL WASIQOH 121235090106170025 0049804602 22 LAILATUL BADRIYAH 121235090106170026 3030282145 23 M. ANDI LASMANA 111235090018110334 0041922775 24 M. IKBAR KHOLIDI 121235090106170030 3042459719 25 M. WILDAN HALIM 121235090106170034 3052550696 26 MOCH. SOFYAN EFENDI 121235090106170035 3056666507 27 MOHAMMAD ARDI 121235090106170036 3047446204 28 MUHAMMAD AFTON MAULANA 121235090106170002 0043045554 29 MUHAMMAD ALFIN NUR HIDAYAT 121235090106170028 0053467242 30 MUHAMMAD IQBAL GYMNASTIAR 121235090106170037 3050751066 31 NAFA UMALASARI 121235090106170039 3057923998 32 NIDA ZAHRA ZAUZAINI 121235090106170040 3040176430 33 NUR MAHMUDAH 121235090106170041 3045153315 34 PUTRI AYU ANINDIYA 121235090106170042 3048705201 35 PUTRI NUR ALIFIAH 121235090106170043 0051434555 36 REFI MARISKA AGUSTIN 121235090106170044 3058617407 37 SB YUDAYANA 121235090106170053 3047399440 38 SHERLY OKTAVIA RAMADHANI 121235090106170045 0042543965 39 SINDI NARISKA IMPA SETIA 121235090106170046 3056202212 40 SITI AQUROTUL AYUNI 121235090106170047 3054237155 41 SITI MAURIFATUS S 121235090106170048 3046618384 42 SOFIYATUS SAKDIYAH 121235090106170049 3051821548 43 SUBAERI 121235090106170050 3032318495 44 YULI SULISTIAWATI 121235090106170051 3058309392            Kepala MTs Darun Najah       SOHIBUL QIROM, S.Pd.I. NIP. -


Posting Komentar untuk "SK Penetapan Kelulusan Madrasah"