Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SPTJM Tunjangan Profesi Guru

 SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM)

Yang bertandatangan di bawah ini: 

Nama         : MUHAMMAD FAISOL BAHRU

Jenis Kelamin         : Laki-laki

Tempat, Tanggal Lahir : Banyuwangi, 11/30/1979

NIP                 : -

NUPTK         : 4462757659200043

NPK          : 5797500031030

NRG         : 141802127006

Nama Madrasah : MTs NU Al Badar

Alamat Madrasah : Jl. K. Masrur No.09 Dusun Loji Lor Desa Kaliwining


Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:

1. Bertanggung jawab penuh atas penerimaan pembayaran Tunjangan Profesi Guru bulan Desember Tahun 2020;

2. Apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dan/atau kelebihan atas pembayaran dimaksud pada poin (1) sebagian atau seluruhnya, saya bertanggung jawab sepenuhnya terhadap konsekuensi hukum yang akan diterima dan bersedia menyetorkan kesalahan dan/atau kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Negara.

Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya.


Jember, 3 Desember 2020



MUHAMMAD FAISOL BAHRU

SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM)   Yang bertandatangan di bawah ini:  Nama			: MUHAMMAD FAISOL BAHRU Jenis Kelamin		: Laki-laki Tempat, Tanggal Lahir	: Banyuwangi, 11/30/1979 NIP			: - NUPTK			: 4462757659200043 NPK			: 5797500031030 NRG			: 141802127006 Nama Madrasah		: MTs NU Al Badar Alamat Madrasah		: Jl. K. Masrur No.09 Dusun Loji Lor Desa Kaliwining  Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa: 1. 	Bertanggung jawab penuh atas penerimaan pembayaran Tunjangan Profesi Guru bulan Desember Tahun 2020; 2.	Apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dan/atau kelebihan atas pembayaran dimaksud pada poin (1) sebagian atau seluruhnya, saya bertanggung jawab sepenuhnya terhadap konsekuensi hukum yang akan diterima dan bersedia menyetorkan kesalahan dan/atau kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Negara. Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya.  								Jember, 3 Desember 2020   								   								MUHAMMAD FAISOL BAHRU



Posting Komentar untuk "SPTJM Tunjangan Profesi Guru"