Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Permohonan Pencairan Dana BOS Madrsah

Surat Permohonan Pencairan Dana BOS Madrasah


Surat pencairan dana bos madrasah
Surat Permohonan Pencairan Dana BOS Madrasah

YAYASAN PENDIDIKAN DAN PONDOK PESANTREN ASSATHORIYYAH

MADRASAH TSANAWIYAH NU AL BADAR

NSM: 121235090106  NPSN: 20581551

Telp. 0823 3381 9323  E-mail : mtsnualbadar@gmail.com

Jl. K Masrur No. 09 Loji Lor Desa Kaliwining Kec. Rambipuji Kab. Jember


Nomor :.............................................

Lampiran :1 Bendel

Hal          :Permohonan Pencairan Dana BOS Madrasah (BA-BUN) 


Yth. Direktur Jenderal Pendidikan Islam / Kuasa Pengguna Anggaran

u.p. Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat KSKK Madrasah


Dengan hormat,


Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor ………… antara Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat KSKK Madrasah dan Madrasah……………….. Tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah [BOS Madrasah (BA-BUN)]) Tahun Anggaran 2020, dengan ini kami sampaikan permohonan pencairan Dana BOS Madrasah (BA-BUN) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp …………………. (…………………..[huruf]).


Sebagai kelengkapan administrasi pencairan dana BOS dimaksud, bersama ini kami lampirkan:

1.Tanda Bukti Unggah Dokumen Persyaratan ke Portal BOS;

2.Surat Permohonan Pencairan Dana BOS Madrasah (BA-BUN) (FORMULIR A);

3.Fotokopi KTP Kepala Madrasah dan Bendahara BOS Madrasah (Format JPEG/PNG/PDF maksimal 2 MB);

4.Surat Tugas dari Kepala Madrasah (FORMULIR B);

5.Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Madrasah dan Bendahara BOS dari pejabat yang berwenang;

6.Surat Keterangan Madrasah Masih Beroperasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kanwil Kementerian Agama setempat (dibuat dalam bentuk Surat Keterangan Kolektif) (FORMULIR C);

7.Fotokopi Piagam/SK Izin Operasional/Pendirian Madrasah;

8.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari Kepala Madrasah (FORMULIR D);

9.Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani di atas Materai oleh Kepala Madrasah (FORMULIR E);

10.Rencana Penggunaan Dana atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) untuk BOS Tambahan Tahun 2020;

11.Kwitansi/Bukti Penerimaan (FORMULIR F).


Demikian atas bantuan dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.


Kepala Madrasah,




.........................................

Tembusan:

1. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

2. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Surat Tugas dari Kepala Madrasah untuk Bendahara BOS


Posting Komentar untuk "Surat Permohonan Pencairan Dana BOS Madrsah"