Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan

Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan
Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan

Pemerintahan pastikan tahun 2023-2024 mendatang masih tetap ada penerapan Pendidikan Propesi Guru dalam Jabatan (PPG Daljab), ini ditunjukkan dengan terbitnya Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Mengenai Tata Langkah Mendapat Sertifikat Pendidik Untuk Guru Dalam Jabatan.

Lewat permendikbud ini, pemerintahan memberikan penghargaan atas periode kerja guru lewat Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). 

Terutama untuk Guru Penggerak, pemerintahan memberikan kelebihan yaitu tidak diharuskan tempuh pembelajaran sebagai mahasiswa PPG, tidak diharuskan ikuti ujian mendalam dan tidak wajibkan ikuti praktek pengalaman lapangan (PPL). Sedetail silakan Anda ya

Link unduh Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 Mengenai Tata Langkah Mendapat Sertifikat Pendidik Untuk Guru Dalam Jabatan langsung klik File MTs NU Al Badar.

Demikianlah informasi mengenai Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Mengenai Tata Langkah Mendapat Sertifikat Pendidik Untuk Guru Dalam Jabatan. Mudah-mudahan ada faedahnya, terima kasih.

Posting Komentar untuk "Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan"